Hak Paten Karya
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang
– Undang diberikan kepada si penemu atau menurut hukum pihak yang berhak
memperolehnya.Paten dalam Undang – Undan
No. 14 tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut :
1. Paten adalah hak ekslusiif yang diberikan Negara kepada investor atas
hasil “ invensinya “ dibidang teknologi .
2. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
Hak paten bersifat ekslusif , sebab hanya inventor
yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak , namun ia dapat
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan pihak lain
untuk melaksanakannya.
Berdasarkan UU Merek 1961 pasal 4 ayat 2 b ada
klasifikasi barang – barang untuk mana
merk dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan
Persetujuan Internasional Klasifikasi Subjek untuk paten Strasbuorg tanggal 24
Maret 1971.Menurut persetuan Strasbuorg dibagi dalam 8 seksi ,7 seksi
diantarannya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :
·
Seksi A Kebutuhan Manusia
v Agraria
v Bahan – bahan makanan dan tembakau
v Brang – barang perseorangan dan rumah tangga
v Kesehatan dan hiburan
·
Seksi B Melaksanakan Karya
v Memisahkan dan mencampurkan
v Pembentukan
v Pencetakan
v Pengangkutan
·
Seksi C Kimia dan Perlogaman
v Kimia
v Perlogaman
·
Seksi D Pertektilan dan
Perkertasan
v Pertekstilan dan bahan – bahan yang mudah melentur
dan sejenis
v Perkertasan
·
Seksi E Konstruksi Tetap
v Pembangunan gedung
v Pertambahan
·
Seksi F Permesinan
v Mesin – mesin dan pompa – pompa
v Pembuatan mesin pada umumnya
v Penerangan dan pemanasan
·
Seksi G Fisika
v Instrumentalia
v Kenukliran
·
Seksi H Perlistrikan
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../HAK+PATEN.pdf