Sabtu, 30 Mei 2015

Hak Paten Karya



Hak Paten Karya
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang – Undang diberikan kepada si penemu atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya.Paten dalam  Undang – Undan No. 14 tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut :
1.      Paten adalah hak ekslusiif  yang diberikan Negara kepada investor atas hasil “ invensinya “ dibidang teknologi .
2.      Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
Hak paten bersifat ekslusif , sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak , namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan UU Merek 1961 pasal 4 ayat 2 b ada klasifikasi barang – barang  untuk mana merk dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan Internasional Klasifikasi Subjek untuk paten Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971.Menurut persetuan Strasbuorg dibagi dalam 8 seksi ,7 seksi diantarannya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :
·         Seksi A                        Kebutuhan Manusia
v  Agraria
v  Bahan – bahan makanan dan tembakau
v  Brang – barang perseorangan dan rumah tangga
v  Kesehatan dan hiburan
·         Seksi B                        Melaksanakan Karya
v  Memisahkan dan mencampurkan
v  Pembentukan
v  Pencetakan
v  Pengangkutan
·         Seksi C                        Kimia dan Perlogaman
v  Kimia
v  Perlogaman
·         Seksi D                        Pertektilan dan Perkertasan
v  Pertekstilan dan bahan – bahan yang mudah melentur dan sejenis
v  Perkertasan
·         Seksi E                        Konstruksi Tetap
v  Pembangunan gedung
v  Pertambahan
·         Seksi F                        Permesinan
v  Mesin – mesin dan pompa – pompa
v  Pembuatan mesin pada umumnya
v  Penerangan dan pemanasan
·         Seksi G                        Fisika
v  Instrumentalia
v  Kenukliran
·         Seksi H                        Perlistrikan

nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../HAK+PATEN.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar