Senin, 19 September 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN "Pengertian Profesi"

Pengertian Profesi
            Profesi pada hakekatya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga menyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan. Profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (Hornby,1962).
Sebuah profesi dapat diperoleh dari pelatihan, akademis dan pengakuan. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Dalam penerapan di lapangan suatu profesi membutuhkan penguasaan teori yang mendasari praktek pelaksanaanya. Contoh profesi yang memerlukan pelatihan, salah satunya yaitu guru. Untuk menjadi guru yang professional pelatihan dapat diperoleh dari PLPG. PLPG( Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa – siswinya. Pelatihan guru bertujuan untuk mengembangkan pelatihan dan keterampilan guru sehingga guru dapat memperoleh keunggulan yang kompetitif  dan dapat melakukan pelayanan yang sebaik – baiknya. Profesi juga dapat diperoleh dengan ara akademis yaitu melalui pendidikan di perguruan tinggi. Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaabn dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mencakup program pendidikan sarjana, magister dan dotor. Profesi juga dapat diperoleh dari pengakuan. Pengakuan yang dimaksud adalah pengakuan yang dinyatakan dalam bentuk ijazah, sertifikat dan sebagainya.
·         Karakteristik Profesi
Menurut Lierbeman (1956), terdapat persamaan – persamaan dalam karakteristik profesi itu adalah :
1.      Profesi merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik,dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya
2.      Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual dalam praktek pelayanannya.
3.      Untuk memperoleh penguasaan dan kemampuan intelektual serta sikap professional.
4.      Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut.
5.      Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga  praktisiprofesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.
6.      Mengingat pelayanan professional itu merupakan hal yang amat esensial, maka hendakya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepetingan perolehan imbalan ekonomis yang akan kompeten saja.
7.      Mengingat pelayanan  itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja.
8.      Otonami yang diminati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyognyanya disertai kesadaran dan i’tikad yang tulus baik padaa organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri.

·         Syarat pekerjaan dikatakan sebagai profesi :
1.      Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitive dan sangat penting dibutuhkan masyarakat.
2.      Memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam.
3.      Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan standartnya.
4.      Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati.
5.      Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan professional selalu dipatuhi secara dipedomi.
6.      Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah.
7.      Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial dan secara legal.
·         Jenis – jenis profesi :
Profesi dalam kependidikan yaitu guru, dosen, konseler, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan lainnya. Sedangkan untuk profesi non kependidikan yaitu dokter, akuntan, pengacara, arsitek dan profesi yang lainnya.

Sumber :          Dianafatihatul.blogspot. com
Penjual-mimpi.blogspot. com

File.upi.edu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar