Pengertian
Profesi
Profesi pada hakekatya merupakan suatu pekerjaan tertentu
yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga menyakinkan dan
memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan. Profesi itu dapat pula
menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu
(Hornby,1962).
Sebuah
profesi dapat diperoleh dari pelatihan, akademis dan pengakuan. Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
pekerjaan yang dilakukannya. Dalam penerapan di lapangan suatu profesi
membutuhkan penguasaan teori yang mendasari praktek pelaksanaanya. Contoh
profesi yang memerlukan pelatihan, salah satunya yaitu guru. Untuk menjadi guru
yang professional pelatihan dapat diperoleh dari PLPG. PLPG( Pendidikan dan
Pelatihan Profesi Guru) adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada
para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa
– siswinya. Pelatihan guru bertujuan untuk mengembangkan pelatihan dan
keterampilan guru sehingga guru dapat memperoleh keunggulan yang
kompetitif dan dapat melakukan pelayanan
yang sebaik – baiknya. Profesi juga dapat diperoleh dengan ara akademis yaitu
melalui pendidikan di perguruan tinggi. Pendidikan akademik adalah sistem
pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaabn dan pengembangan disiplin
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mencakup program pendidikan sarjana,
magister dan dotor. Profesi juga dapat diperoleh dari pengakuan. Pengakuan yang
dimaksud adalah pengakuan yang dinyatakan dalam bentuk ijazah, sertifikat dan
sebagainya.
·
Karakteristik Profesi
Menurut
Lierbeman (1956), terdapat persamaan – persamaan dalam karakteristik profesi
itu adalah :
1. Profesi
merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik,dalam arti berbeda
dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya
2. Pelayanan
itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan
keterampilan atau pekerjaan manual dalam praktek pelayanannya.
3. Untuk
memperoleh penguasaan dan kemampuan intelektual serta sikap professional.
4. Kinerja
pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok profesi yang bersangkutan
sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya
sendiri tugas pelayanan tersebut.
5. Konsekuensi
dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisiprofesional itu, maka berarti pula ia
memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.
6. Mengingat
pelayanan professional itu merupakan hal yang amat esensial, maka hendakya
kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan
kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepetingan perolehan imbalan ekonomis yang
akan kompeten saja.
7. Mengingat
pelayanan itu sangat teknis sifatnya,
maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan
penanganannya oleh mereka yang kompeten saja.
8. Otonami
yang diminati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya
seyognyanya disertai kesadaran dan i’tikad yang tulus baik padaa organisasi
maupun pada individual anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri.
·
Syarat pekerjaan dikatakan sebagai
profesi :
1.
Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan
atau pelayanan khas, definitive dan sangat penting dibutuhkan masyarakat.
2.
Memiliki wawasan, pemahaman dan
penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan
mendalam.
3.
Memiliki sistem pendidikan yang mantap
dan mapan berdasarkan ketentuan standartnya.
4.
Memiliki perangkat kode etik
professional yang telah disepakati.
5.
Memiliki organisasi profesi yang
menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan professional selalu dipatuhi secara
dipedomi.
6.
Memiliki jurnal dan sarana publikasi
professional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan
ilmiah.
7.
Memperoleh pengakuan dan penghargaan
yang selayaknya baik secara sosial dan secara legal.
·
Jenis – jenis profesi :
Profesi dalam kependidikan yaitu guru,
dosen, konseler, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan lainnya.
Sedangkan untuk profesi non kependidikan yaitu dokter, akuntan, pengacara,
arsitek dan profesi yang lainnya.
Sumber
: Dianafatihatul.blogspot. com
Penjual-mimpi.blogspot. com
File.upi.edu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar