Rabu, 21 September 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN "Lulusan S1 Kependidikan"

LULUSAN S1 KEPENDIDIKAN
S1 Kependidikan adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Sarjana merupakan jenjang pendidikan Strata -1 atau bisa disingkat S1. S1 Kependidikan harus menguasai bidang akademik maupun professional.
a.       Akademik
1.      Telah menguasai konsep dan landasan kependidikan.
2.      Telah memahami peserta didik seara baik.
3.      Telah menguasi bidang studi dan mampu mengemas bidang study untuk pembelajaran.
4.      Telah menguasai pengetahuan tentang pembelajaran dan segala aspeknya.
b.      Professional
1.      Telah memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan segala aspeknya (sekalipun belum sempurna).
Kompetensi (calon) guru adalah sebagai berikut :
1.      Kompotensi Pedagogic
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, yaitu kemampuan guru dalam engelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan  dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yng dimilikinya.
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi kepribadia adalah salah satu kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian nisaya dirinya akan memiliki bakat menjadi guru dan memiliki sikap optimis dalam pekerjaanya sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.


3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial guru merupakan kemmapuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan pserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi Professional
Kompetensi professional adalah kemempuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan pembimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi professional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian dibidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi professional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

Sumber : https://id.m.wikipedia.org.gelar
   https://arassh.wordpress. Com
   nurul-huda-11115102552.blogspot. com
   https://blogmadyawati.wordpress. com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar