PENGERTIAN KURIKULUM
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi ranangan pelajaran yang akan
diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Menurut UU No.23 Tahun 2003, Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan sebuah
pengaturan, berkaitan dengn tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan
seagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajran untuk mencapai sebuah
tujuan pendidikan nasional. Sedangkan menurut Dr.H.Nana Sudjana Tahun (2005),
kurikulum merupakan niat dan harapan yang dituangkan kedaalam bentuk rencana
maupun program pendidikan yang dilaksanakan oleh para pendidik di sekolah.
Kurikulum sebagai niat dan rencana, sedangkan pelaksanaannya adalah proses
belajar mengajar. Yang terlibat didalam proses tersebut yaitu pendidik dan
peserta didik.
a. Kurikulum
Nasional
Kurikulum nasional pendidika Indonesia
telah mengalami 9 kali perubahan (kurikulum tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975,
1984, 1994, 2004, 2006 dan kurikulum 2013). Perubahan tersebut terjadi karena
perubahan sistem politik, soisl budaya, ekonomi, dan iptek. Sebab kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi dalam
masyarakat. Pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia1947 kurikulum dikenal
dengan renana pembelajaran (leer plan). Tahun 1952 kurikulum nasional mengalami
penyempurnaan dari rencana pembelajaran menjadi Rencana Pembelajaran Terurai.
Tahun 1964 kurikulum Indonesi kembali mengalami penyempurnaan menjadi Rencana
Pendidikan 1964. Pada tahun 1968 diperbaharui kembali menjadi focus ke jiwa pancasila.
Pada masa Orde Baru tahun 1975 Kurikulum mengalami perubahan sebanyak 3 kali,
dan tahun 1984 kurikulum yang diusung dengan process skill approach. Kurikulum
1994 sebagai penyempurna kuurikulum selanjutnya dan dibentuk sesuai dengan
Undang – Undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Masa
Reformasi tahun 2004, Kurikulum baru dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK). Dan pada tahun 2006 Kurikulum Nasional mengalami perubahan kembali
menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dan Kurikulum yang sedang
berlangsung sekarang yaitu kurikulum terbaru yaitu kurikulum 2013.
b. Kurikulum
Sekolah
Prosen Pendidikan di sekolah pada
hakekatnya implementasi dari kurikulum sekolah tersebut. Semua kegiatan yang
berlangsung di sekolah merupakan penerapan dari kurikulum sekolah. Kurikulum
sekolah memiliki landasan yuridis dan filosofis,
dan untuk penggunaan kurikulum disekolah harus melalui pengesahan yang
dilakuakn dinas pendidikan kabupaten/kota. Penyusunan kurikulum sekolah harus
melewti prosedur dan mekanisme tertentu. Penyusunan kurikulum sekolah tidak
boleh asal – asalan atau mencopy paste kurikulum milik sekolah lain. Karena
kurikulum sekolah satu dengan yang lain berbeda disesuaikan dengan perkembangan
pesert didik, kondisi lingkungan dan sarana belajar mengajar serta adanya
kearifan budaya local. Meskipun kurikulum setiap sekolah berbeda – beda tetapi tetap
mengau pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kurikulum sekolah merupakan
program tahunan yang disusun oleh sekolah.
c. Silabus
Setelah merancang kurikulum sekolah,
guru disetiap mata pelajaran wajib membuat atau memiliki silabus. Silabus
sendiri adalah renana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Untuk mengembangkan silabus, guru harus memahami
prinsip – prinsip dalam mengembangkan silabus, diantarannya adalah :
1. Ilmiah
Materi dan kegiatan pada silabus harus
jlas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Relevan
Akupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan
ujian materi harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual,
sosil, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Saling berhubungan secara fungsional
untuk mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara
kompetensi dasar, indicator, materi pokok/pembelajaran,pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
kompetensi dasar, indicator, materi
pokok/pembelajaran,pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6. Actual
dan konstektual
kompetensi dasar, indicator, materi
pokok/pembelajaran,pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi
dan sni muktahir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi
7. Fleksibel
Seluruh komponen silabus dapat
mengakomodasi seluruh peserta didik serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah maupun dimasyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan
ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)
d. RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Setelah merancang silabus untuk satu
semester, guru juga harus membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). RPP
sendiri adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganissian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar
isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup RPP menakup satu kompetensi
dasar yang terdiri dari satu atau
beberapa indicator dalam satu pertemuan. RPP merupakan persiapan yng harus
dilakukan guru sebelum mengajar.
Sumber
: www.seputarpengetahuan. Com
www.matrapendidikan. Com
www.websitependidikan.
Com
www.dadangjsn. Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar