Rabu, 21 September 2016

TELAAH KURIKULUM "Pengertian Kurikulum"

PENGERTIAN KURIKULUM
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi ranangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Menurut UU No.23 Tahun 2003, Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan sebuah pengaturan, berkaitan dengn tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan seagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajran untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan nasional. Sedangkan menurut Dr.H.Nana Sudjana Tahun (2005), kurikulum merupakan niat dan harapan yang dituangkan kedaalam bentuk rencana maupun program pendidikan yang dilaksanakan oleh para pendidik di sekolah. Kurikulum sebagai niat dan rencana, sedangkan pelaksanaannya adalah proses belajar mengajar. Yang terlibat didalam proses tersebut yaitu pendidik dan peserta didik.
a.       Kurikulum Nasional
Kurikulum nasional pendidika Indonesia telah mengalami 9 kali perubahan (kurikulum tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan kurikulum 2013). Perubahan tersebut terjadi karena perubahan sistem politik, soisl budaya, ekonomi, dan iptek. Sebab kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia1947 kurikulum dikenal dengan renana pembelajaran (leer plan). Tahun 1952 kurikulum nasional mengalami penyempurnaan dari rencana pembelajaran menjadi Rencana Pembelajaran Terurai. Tahun 1964 kurikulum Indonesi kembali mengalami penyempurnaan menjadi Rencana Pendidikan 1964. Pada tahun 1968 diperbaharui kembali menjadi focus ke jiwa pancasila. Pada masa Orde Baru tahun 1975 Kurikulum mengalami perubahan sebanyak 3 kali, dan tahun 1984 kurikulum yang diusung dengan process skill approach. Kurikulum 1994 sebagai penyempurna kuurikulum selanjutnya dan dibentuk sesuai dengan Undang – Undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Masa Reformasi tahun 2004, Kurikulum baru dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dan pada tahun 2006 Kurikulum Nasional mengalami perubahan kembali menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dan Kurikulum yang sedang berlangsung sekarang yaitu kurikulum terbaru yaitu kurikulum 2013.
b.      Kurikulum Sekolah
Prosen Pendidikan di sekolah pada hakekatnya implementasi dari kurikulum sekolah tersebut. Semua kegiatan yang berlangsung di sekolah merupakan penerapan dari kurikulum sekolah. Kurikulum sekolah memiliki landasan yuridis  dan filosofis, dan untuk penggunaan kurikulum disekolah harus melalui pengesahan yang dilakuakn dinas pendidikan kabupaten/kota. Penyusunan kurikulum sekolah harus melewti prosedur dan mekanisme tertentu. Penyusunan kurikulum sekolah tidak boleh asal – asalan atau mencopy paste kurikulum milik sekolah lain. Karena kurikulum sekolah satu dengan yang lain berbeda disesuaikan dengan perkembangan pesert didik, kondisi lingkungan dan sarana belajar mengajar serta adanya kearifan budaya local. Meskipun kurikulum setiap sekolah berbeda – beda tetapi tetap mengau pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kurikulum sekolah merupakan program tahunan yang disusun oleh sekolah.
c.       Silabus
Setelah merancang kurikulum sekolah, guru disetiap mata pelajaran wajib membuat atau memiliki silabus. Silabus sendiri adalah renana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Untuk mengembangkan silabus, guru harus memahami prinsip – prinsip dalam mengembangkan silabus, diantarannya adalah :
1.      Ilmiah
Materi dan kegiatan pada silabus harus jlas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Relevan
Akupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan ujian materi harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosil, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.      Sistematis
Saling berhubungan secara fungsional untuk mencapai kompetensi.
4.      Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indicator, materi pokok/pembelajaran,pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.      Memadai
kompetensi dasar, indicator, materi pokok/pembelajaran,pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup  untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.      Actual dan konstektual
kompetensi dasar, indicator, materi pokok/pembelajaran,pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi  dan sni muktahir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi
7.      Fleksibel
Seluruh komponen silabus dapat mengakomodasi seluruh peserta didik serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah maupun dimasyarakat.
8.      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor)
d.      RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Setelah merancang silabus untuk satu semester, guru juga harus membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). RPP sendiri adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganissian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup RPP menakup satu kompetensi dasar  yang terdiri dari satu atau beberapa indicator dalam satu pertemuan. RPP merupakan persiapan yng harus dilakukan guru sebelum mengajar.

Sumber : www.seputarpengetahuan. Com
               www.matrapendidikan. Com
               www.websitependidikan. Com

                www.dadangjsn. Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar