Sabtu, 30 Mei 2015

HAKI



HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intlektual )
HAKI bertujuan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industry.Semakin derasnya arus perdagangan bebas,yang menuntut tingginya kualitas suatu produk yang dihasilkan dan semakin memicu perkembangan teknologi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Seiring dengan itu semua, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual.
Pelaksanaan system hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang – undngan tetapi juga perlu di dukung administrasi , penegakan hukum dan sosialisasi yang optimal. Pada saat ini di Indonesia telah memiliki perangkat perundang – undangan  tentang  hak kekayaan intelektual.
HAKI sendiri adalah hak kebendaan , hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak ,hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yaitu berupa benda immaterial .Hasil kerja otak kemudian disebut dengan Intelektualitas.Hak Kekayaan Intelektual diklasifikasikan dalam bidang hukum perdata yang merupakan hukum bagian benda.
Hak cipta merupakan hasil dari buah pikiran manusia dalam bidang seni, sastara maupun ilmu pengetahuan.Ruang lingkup HAKI sangatlah luas.Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan dalam perlindungan hukum seperti karya kesussastraan, artistic, ilmu pengetahuan, pertujukan , kaset , penyiaran audio visual , penemuan ilmiah ,desan dan masih banyak lagi.
·         Sifat – sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan maka ciptaan  atau penemuan tersebut menjadi milik umum.
2.      Bersifat Eklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eklusif maksudnya adalah hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun . Pemilik hak dapat menuntut jika ada pelanggaran yang dilakukan siapapun .


·      Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industry
·         Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
1.      Hak Cipta
Hak cipta diatur  dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan ataupun memperbanyak ciptaannya.
2.      Hak Paten
Hak Paten diatur dalam UU No.14 tahun 2001 tentang Paten.Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi.
3.      Hak Merek
Hak Merek diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merk.Hak Merk adalah tanda yang berupa gambar ,nama, kata, hruf – huruf , angka , susunan warna, kombinasi dari unsure – unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang maupun jasa.
4.      Rahasia Dagang
Rahasia Dagang diatur dalam UU No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum.
5.      Desain Industri
Desain Industri diatur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk , konfigurasi atapun komposisi ,garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang member kesan estetis yang dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi yang menghasilkan suatu produk

6.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu . Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi yang berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen.
7.      Perlinduangan Varietes Tanaman
Perlinduangan Varietes Tanaman diatur dalam UU No. 29 tahun 2000 Perlinduangan Varietes Tanaman. Perlinduangan Varietes Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia atau pemegang PVT untuk menggunakan sendiri varieties hasil pemuliaannya.


nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../HAK+KEKAYAAN+INTELEKTUA..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar