HAKI ( Hak Atas
Kekayaan Intlektual )
HAKI bertujuan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya
daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh
para pengusaha industry.Semakin derasnya arus perdagangan bebas,yang menuntut tingginya
kualitas suatu produk yang dihasilkan dan semakin memicu perkembangan teknologi
untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Seiring dengan itu semua, pentingnya peranan
hak kekayaan intelektual.
Pelaksanaan system hak kekayaan intelektual yang
baik bukan saja memerlukan peraturan perundang – undngan tetapi juga perlu di
dukung administrasi , penegakan hukum dan sosialisasi yang optimal. Pada saat
ini di Indonesia telah memiliki perangkat perundang – undangan tentang
hak kekayaan intelektual.
HAKI sendiri adalah hak kebendaan , hak atas suatu benda
yang bersumber dari hasil kerja otak ,hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan
rasio manusia yaitu berupa benda immaterial .Hasil kerja otak kemudian disebut
dengan Intelektualitas.Hak Kekayaan Intelektual diklasifikasikan dalam bidang
hukum perdata yang merupakan hukum bagian benda.
Hak cipta merupakan hasil dari buah pikiran manusia
dalam bidang seni, sastara maupun ilmu pengetahuan.Ruang lingkup HAKI sangatlah
luas.Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan dalam perlindungan hukum seperti karya kesussastraan, artistic,
ilmu pengetahuan, pertujukan , kaset , penyiaran audio visual , penemuan ilmiah
,desan dan masih banyak lagi.
·
Sifat – sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.
Mempunyai Jangka
Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungan ciptaan maka ciptaan atau penemuan tersebut menjadi milik umum.
2.
Bersifat Eklusif
dan Mutlak
HAKI
yang bersifat eklusif maksudnya adalah hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun . Pemilik hak dapat menuntut jika ada pelanggaran yang
dilakukan siapapun .
·
Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan
Industry
·
Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
1.
Hak Cipta
Hak
cipta diatur dalam UU No.19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta.Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan ataupun memperbanyak ciptaannya.
2.
Hak Paten
Hak
Paten diatur dalam UU No.14 tahun 2001 tentang Paten.Hak paten adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi.
3.
Hak Merek
Hak
Merek diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merk.Hak Merk adalah tanda yang
berupa gambar ,nama, kata, hruf – huruf , angka , susunan warna, kombinasi dari
unsure – unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
perdagangan barang maupun jasa.
4.
Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang diatur dalam UU No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Rahasia Dagang
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum.
5.
Desain Industri
Desain
Industri diatur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk , konfigurasi atapun komposisi
,garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang member kesan estetis yang
dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi yang menghasilkan suatu
produk
6.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu . Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen sedangkan Desain Tata
Letak adalah kreasi yang berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen.
7.
Perlinduangan
Varietes Tanaman
Perlinduangan
Varietes Tanaman diatur dalam UU No. 29 tahun 2000 Perlinduangan Varietes
Tanaman. Perlinduangan Varietes Tanaman adalah hak yang diberikan kepada
pemulia atau pemegang PVT untuk menggunakan sendiri varieties hasil
pemuliaannya.
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../HAK+KEKAYAAN+INTELEKTUA..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar