8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL
8
Standar Pendidikan Nasional sebagai berikut :
1. Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
2. Standar kelulusan
Standar kompetensi kelulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Standar
Proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan (peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab l Pasal 1 Ayat 6).
4. Standar
pendidikan dan kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk menjaga
kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas SDM yang tinggi dan
unggul serta dengan ketrampilan yang mumpuni hanya dapat dihasilkan dari para
pendidikan yang berkualitas. www.pustakaguru. com.
5. Standar
pengelola
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kaupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggara.rienysusilowati.blogspot.om
6. Standar
pembiaya
Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai
proses belajar mengajar siswa selama satu tahun atau standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.fentiutami.blogspot.
com
7. Standar
penilaian
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil beljar peserta didik.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengelolahan informasi untuk
menentuka pencapaian hasil belajar peserta didik.
8. Standar
sarana dan prasarana
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
criteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, dan masih banyak lagi untuk
menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
Kurikulum KTSP untuk SMK
Kriteria
untuk SMK :
1.
Mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu
2.
Didasarkan kebutuhan dunia kerja “Demand-Market-Driven”
3.
Penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja
4.
Kesuksesan siswa pada “Hands-On” atau performa di dunia kerja
5.
Hubungan erat dengan Dunia Kerja merupakan Kunci Sukses Pendidikan
Kejuruan
6.
Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan Teknologi
7.
Learning By Doing dan Hands On
Experience
8.
Membutuhkan fasilitas Mutakhir untuk praktik
9.
Memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar dari
pendidikan umum
KTSP
adalah istilah generik dari kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum yang telah disusun
sekolah disebut kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Acuan
Operasional Penyusunan KTSP :
- Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak
mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah
dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan IPTEKS
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan jender
Struktur kurikulum SMK meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga
tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, sesuai dengan kebutuhan Kompetensi keahlian