Minggu, 23 Oktober 2016

TELAAH KURIKULUM "8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL"

8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL
8 Standar Pendidikan Nasional sebagai berikut :
1.      Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Standar kelulusan
Standar kompetensi kelulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3.      Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab l Pasal 1 Ayat 6).
4.      Standar pendidikan dan kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk menjaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas SDM yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang mumpuni hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. www.pustakaguru. com
5.      Standar pengelola
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kaupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggara.rienysusilowati.blogspot.om
6.      Standar pembiaya
Standar pembiayaan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun atau standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.fentiutami.blogspot. com
7.      Standar penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil beljar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengelolahan informasi untuk menentuka pencapaian hasil belajar peserta didik.
8.      Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan criteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, dan masih banyak lagi untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Kurikulum KTSP untuk SMK
Kriteria untuk SMK :
1.      Mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu
2.      Didasarkan kebutuhan dunia kerja “Demand-Market-Driven”
3.      Penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja
4.      Kesuksesan siswa pada “Hands-On” atau performa di dunia kerja
5.      Hubungan erat dengan Dunia Kerja merupakan Kunci Sukses Pendidikan Kejuruan
6.      Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan Teknologi
7.      Learning By Doing dan Hands On Experience
8.      Membutuhkan fasilitas Mutakhir untuk praktik
9.      Memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar dari pendidikan umum

KTSP adalah istilah generik dari kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum yang telah disusun sekolah disebut kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP :
  1. Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
  3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
  5. Tuntutan dunia kerja
  6. Perkembangan IPTEKS
  7. Agama
  8. Dinamika perkembangan global
  9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
  10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
  11. Kesetaraan jender
Struktur kurikulum SMK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, sesuai dengan kebutuhan Kompetensi keahlian




Tidak ada komentar:

Posting Komentar