Sertifikasi Guru
Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional (UU
RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Seorang guru memiliki tugas
mendidik (berkaitan dengan tingkah laku), mengajar (berkaitan dengan perubahan
pengalaman dalam kegiatan tertentu), membimbing dan mengrahkan (mengarahkan
kepadasesuatu yang lebih terorganisasi), melatih (memberi pengalaman tertentu),
menilai (menetapkan standar kondisi tertentu), dan mengevaluasi (memeriksa
seluruh proses kegiatan).
Begitu berat beban seorang guru
sebagai pendidik. Beban yang berat tidak sesuai dengan gaji yang diterima.
Dihrapkan dengan adanya sertifikasi dapat menambah kesejahteraan hidup seorang
guru. Sertifikasi Guru melalui jalur
PLPG yaitu Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Berikut persyaratan peserta
PLPG adalah sebagai berikut :
1. Guru dibawah pembinaan Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK)
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan
SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK
pembagian tugas mengajar
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan
kondisi sebagai berikut :
a.
Guru PNS yang
sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b.
Guru PNS yang
memerlukan penyuseuaian sebagai akibat perubahan kurikulum
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60
tahun
8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sumber
:
www.sekolahdasar.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar