Kamis, 22 Desember 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN "SERTIFIKASI GURU"

Sertifikasi Guru
Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Seorang guru memiliki tugas mendidik (berkaitan dengan tingkah laku), mengajar (berkaitan dengan perubahan pengalaman dalam kegiatan tertentu), membimbing dan mengrahkan (mengarahkan kepadasesuatu yang lebih terorganisasi), melatih (memberi pengalaman tertentu), menilai (menetapkan standar kondisi tertentu), dan mengevaluasi (memeriksa seluruh proses kegiatan).
            Begitu berat beban seorang guru sebagai pendidik. Beban yang berat tidak sesuai dengan gaji yang diterima. Dihrapkan dengan adanya sertifikasi dapat menambah kesejahteraan hidup seorang guru.  Sertifikasi Guru melalui jalur PLPG yaitu Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Berikut persyaratan peserta PLPG adalah sebagai berikut :
1.      Guru dibawah pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4.      Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5.      Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
6.      Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
a.       Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b.      Guru PNS yang memerlukan penyuseuaian sebagai akibat perubahan kurikulum
7.      Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
8.      Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
9.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Sumber :

www.sekolahdasar.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar