Kamis, 01 Desember 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN "TUNJANGAN PROFESI GURU"

Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TFG) adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 9satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Sertifakasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten yng diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar professional.
Tujuan dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3.      Meningkatkan martabat guru
4.      Meningkatkan profesionalitas guru
Manfaat dari sertifikasi Guru adalah sebagai berikut :
1.      Melindungi profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2.      Melindungi masyarakat dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional
3.      Meningkatkan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang kuat menurut Undang – Undang. Dasar Utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomer 14 Tahun 2005 tentng Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam pasal 8 berbunyi “Guru wajib memilikikualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal lainnya adalah pasal 11 ayat (1) “menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi pesyaratan”. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 thun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2007.
            Tunjangan Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebgai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentun perundang – undangan . Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Sumber :
Jendralkancil.com
www.knalinfo.web.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar