Tunjangan
Profesi Guru
Tunjangan
Profesi Guru (TFG) adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang
diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 9satu) kali gaji pokok bagi
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Sertifakasi
guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam
mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang
kompeten yng diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang
telah dinyatakan memenuhi standar professional.
Tujuan dari
sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan
martabat guru
4.
Meningkatkan profesionalitas guru
Manfaat dari
sertifikasi Guru adalah sebagai berikut :
1. Melindungi
profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak
citra profesi guru
2. Melindungi
masyarakat dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional
3.
Meningkatkan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru
memiliki dasar hukum yang kuat menurut Undang – Undang. Dasar Utama dari Sertifikasi
Guru adalah UU Nomer 14 Tahun 2005 tentng Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan
tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam pasal 8 berbunyi “Guru wajib
memilikikualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Pasal lainnya adalah pasal 11 ayat (1) “menyebutkan bahwa sertifikat pendidik
sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi pesyaratan”.
Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 thun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2007.
Tunjangan Profesi Guru bersifat
tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebgai guru dengan
memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentun perundang – undangan . Dana
untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui
mekanisme dana transfer daerah.
Sumber :
Jendralkancil.com
www.knalinfo.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar