Kurikulum
Seni
Menurut UU No.
20 Tahun 2003, Kurikulum merupakan
seperangkat rencana & sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan
ajar & cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya
tujuan dari kurikulum adalah setiap program yang diberikan untuk peserta didik. Ada empat tujuan dari kurikulum di
Indonesia, antara lain adalah :
a.
Tujuan Nasional Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1980 tentang sistem Pendidikan
Nasional rumusan tujuan pendidikan nasional disebutkan Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan. Kesehatan
asmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tariggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dari tujuan nasional kemudian dijabarkan
ke dalam tujuan insitusional/ lembaga, tujuan kurikuler, sampai kepada tujuan
insfruksional.
b. Tujuan Intitusional adalah tujuan yang
harus dicapai oleh suatu lembaga pendidikan, umpamanya MI. MTs, MA, SD, SMP,
SMA, dan sebagainya. Artinya apa yang harus dimiliki anak didik setelah
menamatkan lembaga pendidikan tersebut, Sebagai contoh, kemampuan apa yang
harus dimiliki anak didik setelah menamatkan lembaga pendidikan iersebut.
Sebagai contoh, kemampuan apa yang diharapkan dimiliki oleh anak yang tamat MI,
MTs, atau Madrasah Aliyah. Rumusan tujuan institusional harus merupakan
penjabaran dan tujuan umum (riasional), harus memiliki kesinambungan antara
satu jenjang pendidikan tinggi dengan jenjang Iainnya (MI, MTs, dan MA sampal
ke IAIN/ perguruan tinggi). Tujuan institusional juga harus memperhatikan
fungsi dan karakter dari lembaga pendidikannya, seperti lembaga pendidikan
umum, pendidikan guru dan sebagainya
c.
Tujuan Kurikuler adalah penjabaran dan tujuan kelembagaan pendidikan (tujuan
institusiorial). Tujuan kurikuler adalah tujuan di bidang studi atau mata
pelajaran sehingga mencerminkan hakikat keilmuan yang ada di dalamnya. Secara
oerasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki anak didik
setelah mempelajari suatu mata pelajaran atau bidang studi tersebut.
d.
Tujuan Instruksional dijabarkan dari tujuan kurikuler. Tujuan ini adalah tujuan
yang langsung dihadapkan kepada anak didik sebab harus dicapai oleh mereka
setelah menempuh proses belajar-mengajar. Oleh karena itu tujuan instruksional
dirumuskan sebagai kemampuan-kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki oleh anak
didik setelah mereka menyelesaikan proses belajar-mengajar. Ada dua jenis
tujuan institusional, yaitu tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan
instruksional khusus (TIK). Perbedaan kedua tujuan tersebut terletak dalam hal
kemampuan yang diharapkan dikuasai anak didik. Pada TIU sifatnya lebih luas dan
mendalam, sedangkan TIK lebih terbatas dan harus dapat diukur pada saat
berlangsungnya proses belajar-mengajar. Dengan demikian TIK harus lebih
operasional dan mudah dilakukan pengukuran.
Dalam
hal ini kurikulum harus terus dikembangkan agar tercapainya suatu tujuan yang
optimal untuk para peserta didik. Kurikulum tentang seni juga terus berkembag
dari tahun ketahun. Berikut adalah pengembangan kurikulum pendidikan seni rupa
:
a.
Kurikulum Pendidikan Seni 1975 dan 1984
Pada tahun 1975 terjadi perubahan yang menyeluruh pada mata
pelajaran ekspresi, yang sebelum itu dalam kurikulum sekolah umum dikenal
dengan nama mata pelajaran menggambar dan seni suara. Namun, nama itu diganti
menjadi “Pendidikan kesenian”. Istilah mata pelajaran juga diganti dengan
“bidang studi’, sehingga lengkapnya menjadi “bidang studi pendidikan kesenian”.
Kurikulum 1975 disempurnakan lagi pada tahun 1994 dengan sebutan kurikulum
1984. Istilah pendidikan kesenian kemudian diganti dengan pendidikan seni.
Pembagian ilmu seni dan alokasi waktunya juga diperkecil , hanya diberi di
kelas satu dan dua sekolah menengah umum.
b.
Kurikulum Pendidikan Seni 1994
Diberlakukannya undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai
dasar dari kurikulum. Digunakannya pembelajaran terpadu antara beberapa cabang
seni. Nama pendidikan seni berubah menjadi “Kerajinan Tangan dan Kesenian”.
Pengajaran terpadu dalam Kerajinan Tangan dan Kesenian disebut juga dengan KTK,
yang bermuatan wawasan kedaerahan (muatan lokal).
c.
KBK, Kurikulum 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan 2006
Undang-undang otonomi daerah tahun 2000 adalah salah satu pemicu
perubahan mendasar dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang berdampak pula
pada kurikulum pendidikan seni. Populer dengan sebutan “Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK)”, pemerintah hanya menentukan standar kompetensi, kompetensi
dasar, dan indikatornya saja. Belum genap dua tahun kurikulum 2004, pemerintah
mengeluarkan kurikulum baru tahun 2006 yang dikenal dengan sebutan “Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)”. Konsep pengembangan kurikulum yang sangat
besar diserahkan hingga ke tingkat sekolah sesuai dengan sumber daya yang
dimiliki sekolah. Mata pelajaran pendidikan seni pun berubah nama menjadi mata
pelajaran Seni Budaya.
Sumber :
chi-wulandari.blogspot.com/2013/11/perkembangan-kurikulum-pendidikan-seni.html