Rabu, 23 November 2016

TELAAH KURIKULUM "KURIKULUM SENI"

Kurikulum Seni
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, Kurikulum merupakan seperangkat rencana & sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar & cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tujuan dari kurikulum adalah setiap program yang diberikan untuk peserta didik. Ada empat tujuan dari kurikulum di Indonesia, antara lain adalah :
a. Tujuan Nasional Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1980 tentang sistem Pendidikan Nasional rumusan tujuan pendidikan nasional disebutkan Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan. Kesehatan asmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tariggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dari tujuan nasional kemudian dijabarkan ke dalam tujuan insitusional/ lembaga, tujuan kurikuler, sampai kepada tujuan insfruksional.
 b. Tujuan Intitusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh suatu lembaga pendidikan, umpamanya MI. MTs, MA, SD, SMP, SMA, dan sebagainya. Artinya apa yang harus dimiliki anak didik setelah menamatkan lembaga pendidikan tersebut, Sebagai contoh, kemampuan apa yang harus dimiliki anak didik setelah menamatkan lembaga pendidikan iersebut. Sebagai contoh, kemampuan apa yang diharapkan dimiliki oleh anak yang tamat MI, MTs, atau Madrasah Aliyah. Rumusan tujuan institusional harus merupakan penjabaran dan tujuan umum (riasional), harus memiliki kesinambungan antara satu jenjang pendidikan tinggi dengan jenjang Iainnya (MI, MTs, dan MA sampal ke IAIN/ perguruan tinggi). Tujuan institusional juga harus memperhatikan fungsi dan karakter dari lembaga pendidikannya, seperti lembaga pendidikan umum, pendidikan guru dan sebagainya
c. Tujuan Kurikuler adalah penjabaran dan tujuan kelembagaan pendidikan (tujuan institusiorial). Tujuan kurikuler adalah tujuan di bidang studi atau mata pelajaran sehingga mencerminkan hakikat keilmuan yang ada di dalamnya. Secara oerasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki anak didik setelah mempelajari suatu mata pelajaran atau bidang studi tersebut.
d. Tujuan Instruksional dijabarkan dari tujuan kurikuler. Tujuan ini adalah tujuan yang langsung dihadapkan kepada anak didik sebab harus dicapai oleh mereka setelah menempuh proses belajar-mengajar. Oleh karena itu tujuan instruksional dirumuskan sebagai kemampuan-kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki oleh anak didik setelah mereka menyelesaikan proses belajar-mengajar. Ada dua jenis tujuan institusional, yaitu tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan kedua tujuan tersebut terletak dalam hal kemampuan yang diharapkan dikuasai anak didik. Pada TIU sifatnya lebih luas dan mendalam, sedangkan TIK lebih terbatas dan harus dapat diukur pada saat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Dengan demikian TIK harus lebih operasional dan mudah dilakukan pengukuran.
Dalam hal ini kurikulum harus terus dikembangkan agar tercapainya suatu tujuan yang optimal untuk para peserta didik. Kurikulum tentang seni juga terus berkembag dari tahun ketahun. Berikut adalah pengembangan kurikulum pendidikan seni rupa :
a.       Kurikulum Pendidikan Seni 1975 dan 1984
Pada tahun 1975 terjadi perubahan yang menyeluruh pada mata pelajaran ekspresi, yang sebelum itu dalam kurikulum sekolah umum dikenal dengan nama mata pelajaran menggambar dan seni suara. Namun, nama itu diganti menjadi “Pendidikan kesenian”. Istilah mata pelajaran juga diganti dengan “bidang studi’, sehingga lengkapnya menjadi “bidang studi pendidikan kesenian”. Kurikulum 1975 disempurnakan lagi pada tahun 1994 dengan sebutan kurikulum 1984. Istilah pendidikan kesenian kemudian diganti dengan pendidikan seni. Pembagian ilmu seni dan alokasi waktunya juga diperkecil , hanya diberi di kelas satu dan dua sekolah menengah umum.

b.      Kurikulum Pendidikan Seni 1994
Diberlakukannya undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar dari kurikulum. Digunakannya pembelajaran terpadu antara beberapa cabang seni. Nama pendidikan seni berubah menjadi “Kerajinan Tangan dan Kesenian”. Pengajaran terpadu dalam Kerajinan Tangan dan Kesenian disebut juga dengan KTK, yang bermuatan wawasan kedaerahan (muatan lokal).

c.       KBK, Kurikulum 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006
Undang-undang otonomi daerah tahun 2000 adalah salah satu pemicu perubahan mendasar dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang berdampak pula pada kurikulum pendidikan seni. Populer dengan sebutan “Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)”, pemerintah hanya menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikatornya saja. Belum genap dua tahun kurikulum 2004, pemerintah mengeluarkan kurikulum baru tahun 2006 yang dikenal dengan sebutan “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)”. Konsep pengembangan kurikulum yang sangat besar diserahkan hingga ke tingkat sekolah sesuai dengan sumber daya yang dimiliki sekolah. Mata pelajaran pendidikan seni pun berubah nama menjadi mata pelajaran Seni Budaya.

Sumber :
chi-wulandari.blogspot.com/2013/11/perkembangan-kurikulum-pendidikan-seni.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar