Permasalahan Pendidikan
Serta Rekomandasi Untuk Pemerintah Baru
Salah satu cita – cita bangsa Indonesia yang
tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah “Mencerdaskan Kehidupan
Bangsa”. Hal ini membuktikkan bahwa pendiidkan adalah ujung tombak untuk pembangunan
Negara Indonesia. Pada tahun kedepannya Negara bergantung kepada pendidikan
generasi muda selaku peserta didik saat ini.
Dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945, pasal
31 ayat ini menyatakan bahwa “Pendidikan merupakan hak warga Negara”. Sehingga
pendidikan merupakan hak yang dimiliki oleh semua warga Negara. Negara harus
menjamin penuh hak untuk mendapat pendidikan tersebut kepada rakyatnya. Negara
harus menyelenggarakan serta menjamin pendiidkan bagi setiap warga Negra dari
tingkat pendiidkan dasar maupun pendidikan tinggi.
Pada hekekatnya proses pendidikan merupakan proses
pemberdayaan seseorang untuk membentuk kepribadian dan menciptakan integritas
dirinya sendiri. Oleh karena pendidikan kita memerlukan orientasi, arah, cita –
cita dan tujuan yang jelas. Dalam implementasi pendiidkan tidak seharusnya
hanya mengajar seseorang dari sisi intelektualnya, melainkan juga mendidik dari
segi kepribadian, etika, moral, dan estetika dari dalam potensi seorang peserta
didik.
Namun pendidikan kita saat ini sangatlah jauh dari
cita – cita dan tujuan para pendahulu. Pendiidkan saai ini hanya menjadi sebuah
komoditas, bagaimana pendidikan yang semakin mahal dan sekolah meupun Perguruan
Tinggi berlomba – lomba mencetak seorang pekerja yang paling unggul dan mumpuni
di bidangnya. Dengan adanya Badan Hukum Pendidikan, biaya pendidikan yang
seharusnya ditanggung Negara diserahkan kepada masing – masing institusi
pendidikan melalui biaya pendidikan yang sangat tinggi.
Permasalahan
Pendidikan
1.
Filosofi
pendidikan
Melalui pendidikan
diharapkan seseorang dapat memperoleh kemampuan yang dibutuhkan dirinya maupun
masyarakat disekitarnya. Namun pada saat ini pendidikan jauh dari cita – cita
para pendahulu. Pendidikan tidak ubahnya seperi bank, orang tua berharap biaya
yang mereka berikan kepada anak mereka dapat berlipat ganda setelah anak
menyelesaikan studinya, sehingga secara tidak langsung menuntut anak untuk
bekerja dan memperoleh gaji yang besar tanpa mementingakan hakikat pendidikan
yang sebenarnya.
2.
Pendidikan dasar
dan menengah
Indonesia memiliki
sistem pendidikan yang buruk. Pemerintah
sendiri tidak dapat mendapatkan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan
pendidikan Indonesia yang kian memburuk. Selain masalah kurikulum yang baru,
juga ada permasalahan yang lain yaitu tentang Ujian Nasional yang menjadi tolak
ukur penentu kelulusan .
3.
Pendidikan
Tinggi
Perguruan tinggi saat
ini tidak ubahnya seperti perusahaan karena dikelola secara pribadi. Tidak bisa
dipungkiri bawahsannya biaya pendidikan untuk perguruan tinggi tidaklah murah.
Selain masalah biaya, privatisasi kampus dalam hal demokratisasi mahasiswa di
dalamnya juga menjadi masalah tersendiri.
4.
Anggaran
Pendidikan
Anggaran untuk
pendidikan adalah 20% oleh APBN. Anggaran tersebut digunakan bukan hanya untuk
operasional dana pendidikan, namun juga termasuk nggaran belanja guru dan
tenaga kependidikan untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dana yang
diperoleh tidak dapat terserap maksimal. Belum lagi adanya korupsi ditingkat
daerah, semain memperburuk keadaan pendidikan di Indonesia.
5.
Tenaga
Kependidikan
Solusi untuk
memperbaiki pendidikan di Indonesia adalah adanya guru yang berkulaitas. Jika
guru berkulitas maka peserta didik juga akan berkulalitas sehingga generasi
muda penerus bangsa juga dapat membuat Indobesi menjadi Negara yang
berkualitas. Namun pada kenyataannya masih banyak guru – guru yang tidak
professional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.
Rekomendasi
1. Dalam hal Pendidikan Dasar dan Menengah
a.
Hapus Ujian
Nasional
b.
Ujian Akhir bersifat
high- stakes untuk menilai kualitas pendidikan nasional dilakukan pada akhir
jenjang sebelum siswa masuk ke Perguruan Tinggi.
c.
Hapus Kurikulum
2013
d.
2. Dalam hal Perguruan Tinggi
a.
Penyegaran
Birokrasi di Kemendikbub
b.
Meninjau ulang
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c.
Perguruan Tinggi
menyelenggarakan sistem penerimaan tunggal nasional serta sistem biaya tunggal
kampus
d.
Kebebasan
akademik
e.
Adanya
keseimbangan antara pendidikan menengah dan perguruan tinggi
3. Dalam hal Anggaran Pendidikan
a.
Anggaran 20%
harus dijalankan dengan ketat dan relokasi anggaran belanja pegawai dikeluarkan
dari kuota 20%
b.
Memaksimalkan
penerimaan pajak untuk alokasi pendidikan
c.
Menyediakan
setidaknya 80 triliun untuk Pendidikan Tinggi
4. Dalam Hal Tenaga Kependidikan
a.
Mengembngkan
profesionalitas guru melalui pelatihan
b.
Mengangkat guru
dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer
c.
Menghapus sistem
kontrak
5. Dalam hal Sistem Pendidikan Nasional
Mengubah Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional
(UU No.20 Tahun 2003)
Sumber :www.bantuanhukum.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar