Minggu, 13 November 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN "PERMASALAHAN PENDIIDKAN SERTA REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH BARU"

Permasalahan Pendidikan Serta Rekomandasi Untuk Pemerintah Baru
Salah satu cita – cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Hal ini membuktikkan bahwa pendiidkan adalah ujung tombak untuk pembangunan Negara Indonesia. Pada tahun kedepannya Negara bergantung kepada pendidikan generasi muda selaku peserta didik saat ini.
Dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat ini menyatakan bahwa “Pendidikan merupakan hak warga Negara”. Sehingga pendidikan merupakan hak yang dimiliki oleh semua warga Negara. Negara harus menjamin penuh hak untuk mendapat pendidikan tersebut kepada rakyatnya. Negara harus menyelenggarakan serta menjamin pendiidkan bagi setiap warga Negra dari tingkat pendiidkan dasar maupun pendidikan tinggi.
Pada hekekatnya proses pendidikan merupakan proses pemberdayaan seseorang untuk membentuk kepribadian dan menciptakan integritas dirinya sendiri. Oleh karena pendidikan kita memerlukan orientasi, arah, cita – cita dan tujuan yang jelas. Dalam implementasi pendiidkan tidak seharusnya hanya mengajar seseorang dari sisi intelektualnya, melainkan juga mendidik dari segi kepribadian, etika, moral, dan estetika dari dalam potensi seorang peserta didik.
Namun pendidikan kita saat ini sangatlah jauh dari cita – cita dan tujuan para pendahulu. Pendiidkan saai ini hanya menjadi sebuah komoditas, bagaimana pendidikan yang semakin mahal dan sekolah meupun Perguruan Tinggi berlomba – lomba mencetak seorang pekerja yang paling unggul dan mumpuni di bidangnya. Dengan adanya Badan Hukum Pendidikan, biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung Negara diserahkan kepada masing – masing institusi pendidikan melalui biaya pendidikan yang sangat tinggi.
Permasalahan Pendidikan
1.      Filosofi pendidikan
Melalui pendidikan diharapkan seseorang dapat memperoleh kemampuan yang dibutuhkan dirinya maupun masyarakat disekitarnya. Namun pada saat ini pendidikan jauh dari cita – cita para pendahulu. Pendidikan tidak ubahnya seperi bank, orang tua berharap biaya yang mereka berikan kepada anak mereka dapat berlipat ganda setelah anak menyelesaikan studinya, sehingga secara tidak langsung menuntut anak untuk bekerja dan memperoleh gaji yang besar tanpa mementingakan hakikat pendidikan yang sebenarnya.
2.      Pendidikan dasar dan menengah
Indonesia memiliki sistem  pendidikan yang buruk. Pemerintah sendiri tidak dapat mendapatkan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan pendidikan Indonesia yang kian memburuk. Selain masalah kurikulum yang baru, juga ada permasalahan yang lain yaitu tentang Ujian Nasional yang menjadi tolak ukur penentu kelulusan .
3.      Pendidikan Tinggi
Perguruan tinggi saat ini tidak ubahnya seperti perusahaan karena dikelola secara pribadi. Tidak bisa dipungkiri bawahsannya biaya pendidikan untuk perguruan tinggi tidaklah murah. Selain masalah biaya, privatisasi kampus dalam hal demokratisasi mahasiswa di dalamnya juga menjadi masalah tersendiri.
4.      Anggaran Pendidikan
Anggaran untuk pendidikan adalah 20% oleh APBN. Anggaran tersebut digunakan bukan hanya untuk operasional dana pendidikan, namun juga termasuk nggaran belanja guru dan tenaga kependidikan untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dana yang diperoleh tidak dapat terserap maksimal. Belum lagi adanya korupsi ditingkat daerah, semain memperburuk keadaan pendidikan di Indonesia.
5.      Tenaga Kependidikan
Solusi untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia adalah adanya guru yang berkulaitas. Jika guru berkulitas maka peserta didik juga akan berkulalitas sehingga generasi muda penerus bangsa juga dapat membuat Indobesi menjadi Negara yang berkualitas. Namun pada kenyataannya masih banyak guru – guru yang tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.
Rekomendasi
1.      Dalam hal Pendidikan Dasar dan Menengah
a.       Hapus Ujian Nasional
b.      Ujian Akhir bersifat high- stakes untuk menilai kualitas pendidikan nasional dilakukan pada akhir jenjang sebelum siswa masuk ke Perguruan Tinggi.
c.       Hapus Kurikulum 2013
d.       
2.      Dalam hal Perguruan Tinggi
a.       Penyegaran Birokrasi di Kemendikbub
b.      Meninjau ulang Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c.       Perguruan Tinggi menyelenggarakan sistem penerimaan tunggal nasional serta sistem biaya tunggal kampus
d.      Kebebasan akademik
e.       Adanya keseimbangan antara pendidikan menengah dan perguruan tinggi
3.      Dalam hal Anggaran Pendidikan
a.       Anggaran 20% harus dijalankan dengan ketat dan relokasi anggaran belanja pegawai dikeluarkan dari kuota 20%
b.      Memaksimalkan penerimaan pajak untuk alokasi pendidikan
c.       Menyediakan setidaknya 80 triliun untuk Pendidikan Tinggi
4.      Dalam Hal Tenaga Kependidikan
a.       Mengembngkan profesionalitas guru melalui pelatihan
b.      Mengangkat guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer
c.       Menghapus sistem kontrak
5.      Dalam hal Sistem Pendidikan Nasional
Mengubah Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Tahun 2003)
Sumber :www.bantuanhukum.or.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar